Peran BP Migas Akan Diperluas
Jumat, 23 Desember 2011 – 11:33 WIB
Dia juga mengatakan, revisi UU Migas mesti memuat prioritas pertama kepada perusahaan negara, selanjutnya baru swasta nasional dan koperasi, dan terakhir swasta asing. "Di negara lainpun, ada keberpihakan pemerintah kepada perusahaan negaranya. Ini juga terkait ketahanan energi," katanya.
Satya mengatakan, bentuk badan hukum BP Migas akan mirip dengan Bank Indonesia (BI). "Strukturnya ada dewan pimpinan dan dewan pengawas," katanya.
Dewan pengawas terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua, dengan anggota Menkeu, Menhut, Mendagri, Menhan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. "Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan Presiden," ujarnya. Selanjutnya, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Satya juga mengatakan, poin-poin lain draf RUU Migas versi DPR adalah perpanjangan kontrak kerja sama migas dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR, pengenaan kewajiban pasok ke dalam negeri minimal 25 persen, dan perusahaan negara dan swasta nasional diberikan kesempatan pertama dalam setiap perpanjangan kontrak.