Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Selasa, 09 Juni 2009 – 19:29 WIB
Agus pun memberikan contoh, dalam hal pembagian urusan ketransmigrasian misalnya, sering menimbulkan kerancuan. Pengaturan tentang penyerahan pemukiman transmigrasi setelah sasaran tercapai, atau paling lambat lima tahun sejak penempatan transmigran, sering dipersepsikan seolah-olah pemerintah daerah kurang terlibat sejak perencanaan.
Sri Wuryadi, mewakili Kadisnakertrans Kalimantan Selatan (Kalsel), mengatakan bahwa penyerahan pemukiman transmigrasi dari pemerintah pusat kepada daerah seharusnya tidak terkendala, asalkan pemerintah daerah terlibat sejak perencanaan hingga pembinaan. "Tapi, kadang-kadang setelah lima tahun, tersendat-sendat," kata Sri.
Biasanya, menurut Sri pula, pengakhiran status terkendala karena tanpa penyerahan sertifikat tanah dan bangunan, serta pendapatan (income) transmigran yang tidak sesuai dengan persyaratan pemerintah daerah penempatan. Padahal, jika pengakhiran status terkendala, maka pembinaan (mustinya bisa) dilanjutkan pemerintah daerah.