Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Menurut Kejaksaan, dana CSR tersebut tidak digunakan dengan tepat sasaran, bahkan secara masif merusak lingkungan.
Dari mana hitungan kerugian Rp271 Triliun?
Pada pertengahan Februari, Kejaksaan Agung membawa ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Saharjo, yang menghitung kerugian akibat dugaan korupsi tersebut.
Menurut Bambang, total kerugian mencapai Rp271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.
Meski demikian, perkiraan hitungan ini juga menuai kritik.
Andri Gunawan Wibisana dari Center for Environmental Law and Climate Justice, menyebut kerusakan lingkungan tidak otomatis berarti kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
Sementara Nella Sumika Putri, dari Universitas Padjadjaran Bandung, menggarisbawahi bahwa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam konteks korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan taksiran dari BPK atas kerugian akibat korupsi timah ini.