Peran DPD Mirip Fraksi di DPR
RUU Susduk Gerogoti Peran DPDSenin, 13 Juli 2009 – 16:43 WIB
"Patut kita pertanyakan, apakah hal tersebut masuk dalam implementasi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945? Apakah persetujuan tersebut bukan merupakan forum pada pembicaraan tingkat II, dan apakah benar UUD 1945 menyatakan bahwa RUU yang berasal dari DPD harus ganti baju menjadi RUU dari DPR?", tanya Irman Gusman. Ketentuan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, lanjutnya, secara jelas menyatakan bahwa RUU yang berasal dari DPD disampaikan kepada DPR, bukan berarti harus ganti baju menjadi RUU DPR.
Menurut Irman Gusman, draft pembahasan RUU Susduk terakhir masih menyisakan berbagai rumusan yang menunjukkan kemunduran dan menyebabkan DPD tidak dapat menjalankan fungsinya berdasarkan UUD. "Secara institusi dan pribadi kami telah berulangkali menghimbau DPR agar konvensi mekanisme kerja dan hubungan kerja antara DPR dan DPD yang telah terjalin baik selama lima tahun ini, agar diangkat dalam tingkat undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.