Irman mencontohkan pada penyampaian RUU yang berasal dari DPD telah ada pembahasan intensif antara alat kelengkapan DPR dengan DPD. Contohnya pada pembahasan RUU tentang keistimewaan Yogyakarta, RUU tentang Kepelabuhan yang kemudian menjadi satu dengan UU tentang Kelautan, serta RUU tentang Konversi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. "Selama itu, RUU yang berasal dari DPD tidak pernah dilakukan pengambilan putusan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR baik dinyatakan ditolak maupun diterima. Seluruh RUU dari DPD diterima oleh DPR dan mekanisme pembahasannya telah dilakukan secara sepihak," imbuh Irman Gusman. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) yang saat ini