Peran LTSA Terus Dioptimalkan
Dalam LTSA terdapat unsur daerah yang ikut terlibat untuk memberikan pelayanan kepada calon PMI ataupun PMI sehingga PMI yang ingin bekerja ke Luar Negeri sesuai prosedur dan berdokumen.
Terkait penempatan PMI non prosedural, Deputi Penempatan menambahkan, PMI yang tidak resmi dan tidak terdata tidak mempunyai kesempatan konpensasi asuransi dan ini memprihatikan. Sedangkan PMI yang melalui proses resmi tentunya akan mendapatkan konpensasi asuransi.
“Kondisi saat ini tidak semua masyarakat care terhadap proses penempatan yang resmi sehingga penempatan non prosedural masih kerap terjadi,” ujarnya.
Kasdiono Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB menyampaikan, apresiasi kepada BNP2TKI dan BP3TKI Mataram. Bahwa NTB merupakan provinsi yang terbesar dalam penempatan TKI, dimana terdapat hampir 10 % masyarakat NTB bekerja di Luar Negeri sebagai PMI.
“Karena itu peran BP3TKI dan LTSA sangat penting. Dengan tingginya angka penempatan maka permasalahan juga relatif tinggi,” jelas Kasdiono.
Dia mengatakan permasalah penempatan PMI kerap terjadi karena masih adanya calo atau tekong yang merekrut PMI secara non prosedural. Selain itu, bursa kerja yang ada di 10 Kabupaten/Kota di NTB tidak berfungsi dengan baik .
“Bisa kita bayangkan jarak dari rumah calon PMI ke Dinas sangat jauh hingga puluhan kilo meter. Harusnya harus ada petugas keliling untuk mempermudah calon PMI membuat Kartu Kuning/AK1,” ujarnya
Menurut Kasdiono, dengan adanya beberapa LTSA di NTB tentunya sangat membantu dan mempermudah pelayanan kepada para calon PMI. Sejak tahun 2010 NTB sudah mencoba membentuk LTSP, dengan harapan memberikan pelayanan mudah, cepat dan aman.(jpnn)