Tokoh NTT Menyoroti Persoalan Perdagangan Manusia Berkedok TKI Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat, advokat/praktisi hukum, aktivis, tokoh pemuda dan jurnalis asal Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) merasa terpanggil untuk mendiskusikan berbagai isu dan persoalan krusial di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya. Salah satu isu krusial yang mengemuka dan menjadi persoalan akut di NTT adalah persoalan perdagangan manusia dengan modus TKI ilegal.
Hal itu yang menjadi alasan bagi Forum Aliansi Advokat, Aktivis, dan Jurnalis Asal NTT di Jakarta untuk menggelar Diskusi Publik bertema “Membedah Persoalan Perdagangan Manusia di NTT (Telaah Kasus TKI Ilegal) yang berlangsung di Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya Nomor 47, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber tiga Praktisi Hukum yakni Serfasius Serbaya Manek, Rudi Kabunang, dan MM Ardy Mbalembout. Narsumber lainnya adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena dan Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2KI, Dr. Servulus Bobo Riti.
Sejumlah tokoh NTT juga hadir sebagai penanggap/peserta diskusi yakni Advokat Senior Petrus Selestinus, Pengamat Politik Sebastian Salang, Tokoh Muda NTT Agustinus Tamo Mbapa, Tokoh Masyarakat NTT Marcel Ade Wawo, dan sejumlah aktivis, advokat dan jurnalis asal NTT.
Dalam diskusi ini, para narasumber, penanggap dan peserta berbagi pandangan bagaimana mengatasi persoalan perdagangan manusia agar tidak berulang di masa mendatang.
“Untuk menghentikan persoalan perdagangan manusia maka semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan elemen masyarakat harus bersinergi,” tegas Praktisi Hukum, Serfasius Serbaya Manek
Dalam kesempatan itu, Praktisi Hukum Ardy Mbalembout membedah soal regulasi bidang Ketenagakerjaan tingkat internasional termasuk MoU bidang ketenagakerjaan tingkat ASEAN. Menurut Ardy, untuk mengatasi persoalan perdagangan manusia dalam bentuk TKI ilegal, sesungguhnya bukan hanya tanggung jawb pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat seperti Kementerian Ketenagakerjaan, dan lembaga/badan terkait lainnya seperti Ditjen Imigrasi.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti saat memaparkan makalah berjudul "Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan lainya terkait ketenagakerjaan, menyebutkan tiga hal pokok yang menjadi sorotan dan mewarnai pemberitaan di media massa di Indonesia bahkan internasional.