Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peran Strategis Bea Cukai Sebagai Garda Pembangunan

Sabtu, 29 September 2018 – 11:22 WIB
Peran Strategis Bea Cukai Sebagai Garda Pembangunan - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai. Foto: dok. humas Bea Cukai

Sedangkan di tahun 2018 ini, tercatat hingga 31 Agustus 2018, Bea Cukai telah melancarkan 12.345 penindakan, dengan perkiraan nilai barang Rp10,564 Triliun.

Komitmen Bea Cukai dalam melakukan penindakan dan meningkatkan pengawasan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Mengingat, pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan adalah pelanggaran di bidang impor yakni 7.972 kasus, atau mengambil porsi sebesar 65% dari total pelanggaran keseluruhan.

Menyusul, pelanggaran lainnya yang kerap ditemukan adalah peredaran barang kena cukai ilegal dengan 3.953 kasus (32%), pelanggaran ketentuan ekspor sebanyak 238 kasus (2%), dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan/keringanan perpajakan yang mengganggu industri dalam negeri dengan 182 kasus (1%).

Untuk jumlah penindakan per komoditi, di tahun 2018, hasil tembakau masih menjadi komoditi yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat, juga komoditi yang banyak ditindak dengan 3.910 kasus pelanggaran.

Menyusul kosmetik, obat, dan bahan kimia dengan 1.517 kasus, barang pornografi 849 kasus, dan minuman keras 790 kasus.

Namun, meskipun hasil tembakau masih menjadi komoditi terbesar yang ditindak oleh Bea Cukai, menurut hasil survei cukai rokok ilegal 2018 pada bulan Mei 2018 yang dirilis Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM), terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika di tahun 2016, menurut survei yang bertujuan untuk mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional dan menghitung proporsi pelanggaran cukai rokok ilegal berdasarkan tipe pelanggaran ini dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia, tercatat total persentase pelanggaran sebesar 12,14%, dengan rincian jenis pelanggaran salah personalisasi 3,52%, salah peruntukan 1,58%, bekas 1,95%, palsu 1,16%, polos 3,93%.

Bea Cukai kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close