Perang Kelompok, Dua Remaja Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 15:55 WIB
Saat digeledah, kepolisian berhasil menemukan senjata tajam berupa badik. "Kita sudah mengamankan keduanya guna proses lebih lanjut. Teman-temannya yang lain diperkirakan sudah melarikan diri," paparnya, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu, 29 Januari, siang. Sedianya para pelaku ini akan dijerat Pasal 12 UU Darurat/ 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (abg)