Perantau Sipirok Demo, Desak Ibukota Cepat Dipindah
Sabtu, 25 Februari 2012 – 05:21 WIB
Pasal ini mengatur bahwa Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok.
"Nyatanya, pemindahan ibukota tak juga dilaksanakan," imbuh Bangun. Dia tidak setuju bila masih ada yang mempersoalkan efektif tidaknya jika ibukota di Sipirok. Menurutnya, pindahnya ibukota ini sudah melalui kajian yang mendalam oleh Komisi II DPR dan pemerintah saat membahas UU pemekaran pada 2007 silam.
Bangun menilai, ini lebih ke masalah niat. Jika mau, hasilnya juga baik-baik saja seperti Padang Lawas Selatan dan Padang Lawas Utara yang sudah mampu mandiri sebagai daerah otonom hasil pemekaran Tapsel. (sam/jpnn)