Peras Kerabat Gubenur Sultra, Eks KPK Ditangkap
Sabtu, 22 September 2012 – 04:29 WIB
Sesampainya di tempat perjanjian, Amran langsung memberikan uang tersebut senilai Rp.700 juta. Rp 200 juta diberi tunai dan Rp 500 juta dalam bentuk cek. Namun setelah uang itu digenggam Yusuf bersama istrinya, polisi pun mengepung.
Dalam penangkapan pelaku sempat membela diri dengan menyatakn bahwa dia pegawai yang masih aktif di KPK. Namun setelah aparat polisi menghubungi kantor KPK pusat, pelaku dinyatakan bukan lagi anggota KPK. Sehingga polisi langsung menggiring dua pelaku ke Polda Sultra untuk dimintai keterangannya.
Dihadapan penyidik Yusuf dan isterinya Titi belum bisa memberikan penjelasan. Mereka terlihat kebingungan, seolah menyesali perbuatannya.