Peras Kerabat Gubenur Sultra, Eks KPK Ditangkap
Sabtu, 22 September 2012 – 04:29 WIB
Kedua pasangan ada pegawai negeri sipil. Sang suami tercatat sebagai pegawai di BKKBN Sultra. Istrinya berdinas di Dinkes Sultra.
Di tempat berbeda, Kabidhumas Polda Sultra AKBP Abdul Karim menuturkan, kasus ini masih terus dikembang tentang kemungkinan ada keterlibatan yang lain.
"Karena perbuatan mereka, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHAP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," jelas mantan Kasat intelkam Poltabes Makassar itu. (p15)