Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 – 21:33 WIB
Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta. (antara/jpnn)

Briptu Ryanzo memergoki PSK yang menyediakan jasa kencan di indekos bersama tamunya. Kemudian terdakwa meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close