Peras Rp 300 Juta dari Tersangka Narkoba, Oknum Polsek Gambir Kena OTT
jpnn.com - JAKARTA - Unit Khusus Subbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya meringkus oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi.
Oknum polisi tersebut adalah Kasubnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan penangkapan atas anggota polisi tersebut. "Iya benar, itu masih kami dalami," ujar Awi saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Penangkapan tersebut berawal saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di diskotek Crown Tamansari Jakarta Barat pada Senin (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Atas penangkapam tersebut, timsus mendapat informasi terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta," ucap Awi.
Kemudian, tim khusus melakukan observasi pada Senin (17/10) pukul 10.00 WIB untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan. Pasalnya, pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut keberataan atas permintaan uang sebesar Rp 300 juta dan hanya menyanggupi Rp 100 juta.
Setelah transaksi tersebut gagal dilakukan, pada Selasa (18/10) pukul 15.00 WIB tim khusus kembali mendalami transaksi penyerahan yang dilakukan pihak keluarga dan oknum tersebut. Akhirnya, pada pukul 19.00 WIB terjadilah transaksi tersebut.
"Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp 97 juta yang diterima langsung oleh Iptu Sukarmin," kata Awi.