Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya
Minggu, 08 Januari 2023 – 11:01 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.(antara/jpnn)