Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 Memberi Keadilan Bagi Masyarakat
Dalam Pasal 3 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan bahwa penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum.
Penutupan perkara demi kepentingan hukum tersebut dilakukan ketika terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama.
Hal lain yang dapat menjadi alasan penutupan perkara yaitu pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali serta telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pasal 4 dalam beleid tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, serta kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Adapun syarat tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif diatur dalam Pasal 5.
Pada ayat 1 pasal tersebut di antaranya menyebutkan bahwa syarat penutupan tindak pidana meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.(ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: