Peraturan Menteri Keuangan Dicabut, E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak
![Peraturan Menteri Keuangan Dicabut, E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak Peraturan Menteri Keuangan Dicabut, E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/02/20/ilustrasi-e-commerce-foto-pixabay.jpg)
Dengan dicabutnya aturan tersebut, pihak e-commerce belum wajib membantu pemerintah dalam mengumpulkan data.
Selain itu, tidak ada penegasan bahwa pedagang di e-commerce wajib membayar pajak.
Namun, pada dasarnya, tanpa aturan khusus pun, semua profesi tetap harus membayar pajak jika pendapatannya sudah melampaui PTKP.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengatakan, pemerintah sudah tepat dalam mengatur pajak e-commerce.
Hal itu akan menimbulkan keadilan kepada semua pedagang, baik yang bekerja secara offline maupun online.
Selain itu, pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari masyarakat. ’’Sebenarnya sudah bagus itu ada pajak e-commerce,” ujarnya. (rin/ell/c17/oki)