Perbandingan Gaji PPPK Guru, Nakes, Penyuluh, dan Teknis, Terhitung 1 Januari 2024
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan gaji dan tunjangan PPPK sebesar 8 persen akan direalisasikan mulai 1 Maret 2024.
Nantinya ASN PPPK tidak hanya menerima gaji baru, tetapi juga rapelan selisih gaji 1 Januari hingga Februari 2024.
Kenaikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres 11 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 disebutkan untuk meningkatkan kinerja maupun kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK.
Dengan demikian besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tidak berlaku lagi.
Gaji PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024 ini terbagi dalam empat kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok pertama terdiri dari:
- Golongan I
Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500