Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Kapolda Kaji Hukuman BeratKamis, 26 Januari 2012 – 06:36 WIB
Pasal alternatif pembunuhan tersebut, lanjut Untung, hanya berlaku pada Apriyani, pengemudi Xenia bernopol B 2479 XI yang telah menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/12).
Sedangkan, ketiga kawan-kawannya yang saat kejadian menjadi penumpang, seperti Ari Sendi, 34, warga Bekasi, Jawa Barat, Denny Mulyana,30, warga Menteng, Jakarta Pusat, dan Adestina Putri, 26, warga Slipi, Jakarta Barat tetap diproses oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya sesuai dengan kasusnya.
Pasal alternatif pembunuhan juga dikaji sesuai dengan kriteria pasal yang berlaku. Sebab, dalam pasal pembunuhan ada beberapa kriteria, diantaranya apakah memang dia niat membunuh, apakah merencanakan pembunuhan atau karena salahnya sehingga orang meninggal dunia. "Semua kriteria tersebut ancaman hukumannya berbeda," tutur Untung.