Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Kapolda Kaji Hukuman BeratKamis, 26 Januari 2012 – 06:36 WIB
Untung menjelaskan, ada tiga pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa diterapkan dalam kasus menghilangkan nyawa seseorang. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kita langsung kaji dalam penyidikan. Di tim ada dari serse narkoba, umum, dan lantas. Kalau bisa kita masukkan pasal pembunuhan, ya kita masukkan sebagai pasal alternatif," katanya.