Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun
jpnn.com, BANDUNG - Seorang santri diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang guru berinisial EP, 36, yang mengajar di pesantren tersebut. Perbuatan asusila itu sudah berlangsung selama empat tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan aksi tersebut telah dilakukan EP selama 4 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga awal tahun 2020.
Sejak awal aksi asusila itu dilakukan, menurut Hendra, seorang korbannya tersebut masih berusia 14 tahun.
"Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan, karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana," kata Hendra, di Polresta Bandung, Selasa.
Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial. Ancaman itu, kata Hendra, dijadikan modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam, dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata dia pula.
Sejauh ini, kata Hendra, polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP. Namun, menurutnya lagi, tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya dari kasus asusila tersebut.