Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun
"Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami," katanya lagi.
Hendra menyampaikan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Pasalnya, kata dia, korban baru melaporkan kasus tersebut baru-baru ini sejak empat tahun lalu.
"Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali," kata dia.
EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Dia mengakui pula, melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf.
"Iya khilaf, saya sudah punya anak perempuan dan laki-laki," kata dia lagi.
Polisi tetap menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya
"Kami lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Hendra pula.(antara/jpnn)