Perbuatan Bejat Ayah Terbongkar Setelah Sang Anak Mengadu ke Ibunya
jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinisial SMJ, 42, warga Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya berinisial LSP, 18.
Parahnya perbuatan bejat sang ayah dilakukan selama 2 tahun. Mulai 2016 hingga Desember 2018. Bahkan, aksi biadab pelaku rutin dilakukan dalam seminggu tiga kali.
Aksi ini terbongkar setelah korban melapor ke ibunya. Sontak sang ibu terkejut dan melapor ke saudaranya yang merupakan paman korban. Akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat pres release di Mapolresta Jambi membenarkan hal ini. Kata Kapolresta, tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar Kombes Pol Dover Christian seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (22/2).
Menurutnya, pelaku nekat menyetubuhi darah dagingnya karena tak tahan melihat tubuh sang anak yang seksi. "Pelaku tergiur dan menyetubuhi anaknya," jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku mengancam akan menghabisi korban dengan sebilah pisau jika melaporkan kepada orang. Sehingga, korban tidak berani bercerita setelah disetubuhi.
"Pada akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya," bebernya.