Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid
jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Penyamaran petugas Satresnarkoba Polres Muba berbuah manis dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka bernama Iran Eko (19), warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Pelaku ditangkap di Masjid Darul Mustaqim, Jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin, Selasa lalu.
Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 20,87 gram, dua buah bungkusan lakban warna coklat berisi ganja dengan berat bruto 882 gram, satu kotak rokok, satu buah kantong plastik warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SIK MSi melalui Kasatnarkoba, AKP Jon Roni Hasibuan mengatakan pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa pelaku menyediakan narkotika jenis sabu dan ganja, sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy,” jelas Jon.
Setelah sempat berkomunikasi dengan memesan satu kilogram ganja dan dua kantong sabu senilai sebelas juta rupiah, terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Kelurahan Balai Agung.
“Dengan cepat, anggota pun meluncur ke lokasi tersebut dan menunggu, sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid pelaku langsung kami amankan,” tambah Jon.