Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid

Sabtu, 25 September 2021 – 12:26 WIB
Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid - JPNN.COM
Pelaku saat diamankan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Hasil pemeriksaan awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan dia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Jon. (*/palpos.id)


Diajak bertemu di Masjid Darul Mustaqim, Lubuk Linggau, Eko sama sekali tak menyangka jika perbuatan haramnya berakhir di sana

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close