Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid
Sabtu, 25 September 2021 – 12:26 WIB
Hasil pemeriksaan awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan dia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.
“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Jon. (*/palpos.id)