Perbuatan LS Bersama MM Terungkap, Parah, Bisa Merusak Citra ASN
Sertifikat tanah induknya pun dipecah hingga terbit lima sertifikat baru untuk luas 5 hektare di tahun 1980.
Salah satu lahan seluas 0,98 hektare dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1306 dibeli oleh tangan pertama Lalu Taufikurahman.
Sebelum akhirnya lahan tersebut dibeli kliennya, lanjut Hendra, Lalu Taufikurahman pada tahun 2001 menjualnya kepada Bitsu. Kemudian dijual kembali oleh Bitsu kepada Emytha Dwina di tahun 2012.
"Jadi klien kami ini belinya dari Emytha di tahun 2015. Pembeliannya dikuatkan dengan adanya akta jual beli nomor 316/2015," ucap dia.
Kemudian munculnya kasus yang diperankan oleh kedua tersangka terjadi pada tahun 2018, ketika kliennya mengajukan penerbitan SPPT ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat untuk nama pribadinya.
Tersangka MM yang mengetahui adanya pengajuan tersebut, jelas Hendra, ikut mengajukan pembetulan SPPT ke Dispenda Lombok Barat untuk nama pribadinya. Pembetulan SPPT itu pun dibantu oleh LS yang ketika itu bertugas di bagian pelayanan Dispenda Lombok Barat.
"Jadi SPPT untuk PBB (pajak bumi dan bangunan) itu tercetak dan terbayarkan ganda (rangkap dua) yang semestinya tidak dibolehkan. SPPT itu yang kemudian dipakai MM sebagai alat bukti untuk gugatan perkara perdata di pengadilan, padahal bukti itu palsu," kata Hendra. (antara/jpnn)