Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan LS Bersama MM Terungkap, Parah, Bisa Merusak Citra ASN

Senin, 07 Juni 2021 – 13:37 WIB
Perbuatan LS Bersama MM Terungkap, Parah, Bisa Merusak Citra ASN - JPNN.COM
Kuasa hukum korban pemalsuan surat jual beli tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak, Hendra Prawira Sanjaya (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka di Polda NTB, Senin (7/6/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polda NTB menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial LS sebagai tersangka pemalsuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak.

LS merupakan ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (7/6), mengatakan, penyidik menetapkan oknum ASN berinisial LS tersebut sebagai tersangka yang melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 KUHP.

"Dia (oknum ASN) kita (Polda NTB) tetapkan sebagai tersangka bersama seseorang yang berperan sebagai makelar tanah berinisial MM," ungkap Hari.

Hari menjelaskan, dari hasil gelar perkara, kedua tersangka terindikasi melakukan pemufakatan jahat yakni mengklaim tanah milik orang lain dengan modus penerbitan SPPT ganda atas lahan tersebut.

Hari mengatakan, soal apakah tersangka akan ditahan, masih menunggu progres dari penyidik yang lebih dulu mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

"Jadi untuk penahanan atau tidaknya, itu nantinya kewenangan penyidik. Agendanya, akan dipanggil dulu untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait munculnya penetapan tersangka ini, korban bernama Debora Sutanto melalui kuasa hukumnya, Hendra Prawira Sanjaya, memberikan apresiasi terhadap kemajuan dari penanganan kasus yang menimpa kliennya ini.

Seorang oknum ASN bersama MM telah berstatus sebagai tersangka, simak penjelasan Kombes Hari Brata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close