Perbuatan LS Bersama MM Terungkap, Parah, Bisa Merusak Citra ASN
Dari kasus ini, Hendra berharap kepada pemerintah agar bisa mengambil hikmahnya. Lebih khusus terhadap penerbitan akta tanah.
"Semoga dari kasus ini nantinya, tidak ada lagi peran mafia tanah," ucap Hendra berharap.
Kasus yang dilaporkan kliennya sejak akhir tahun 2019 itu terkait pembelian tanah seluas 0,98 hektare di Gili Sudak, pulau kecil yang menjadi salah satu destinasi wisata andalan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dari penelusuran timnya di lapangan, Hendra menjelaskan bahwa orang tua tersangka MM yakni Mahsun awalnya diamanahkan oleh pemilik lahan bernama Daeng Kasim untuk menjual tanah miliknya seluas 6,37 hektare.
Agar mempermudah proses jual belinya, Mahsun menawarkan kepada salah seorang ahli waris lahan, Samsudin, anak dari Daeng Kasim untuk membuat surat pernyataan jual beli fiktif.
Samsudin pun sepakat dan Mahsun mendapat kuasa penuh dari ahli waris untuk menjualkan tanah seluas 6,37 hektare.
"Jadi Mahsun, si orang tua tersangka ini makelar tanah yang statusnya hanya dimintai tolong oleh pemilik lahan untuk jualkan tanah, jadi bukan sebagai pembeli," ujarnya.
Namun, sejak mendapat kuasa sebagai penjual lahan, tanah itu tidak pernah laku. Hingga akhirnya Samsudin yang berinisiatif lebih dulu menjualnya kepada lima orang pembeli dengan luas 5 hektare dari total 6,37 hektare.