Perbuatan MTK pada Nenek MGR Ini Keterlaluan, Sontoloyo, Begini Kejadiannya
"Pelaku meminta korban untuk meninggalkan tasnya di mobil sebelum menunaikan salat," beber AKP Alfan.
Saat korban menunaikan salat itulah pelaku langsung pergi dengan membawa kabur tas milik Nenek MGR.
Saat melaporkan kejadian itu ke kantor polisi, korban menyebut pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Polres Magelang dengan melakukan pengejaran.
Baca Juga: Menanggapi Twit Pak Mahfud MD soal Kisah Mengharukan, Ferdinand: Tak Patut
"Pelaku ditangkap saat terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman," ujar Alfan.
Atas perbuatannya, pelaku MTK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (antara/jpnn)