Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah

Kamis, 23 Mei 2019 – 07:34 WIB
Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, KAPUAS - Kepala sekolah berinisial AR mempermalukan dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena mencabuli siswinya, A (13).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro mengatakan, AR mencabuli A di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/5).

Sebelumnya, A dibawa kabur dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Bataguh.

BACA JUGA: Suami Ngebet Begituan, Istri Beralasan Anak Belum Tidur, Mengerikan

Mereka naik kelotok dan turun di Pelabuhan Danau Mare. Setelah itu, AR menyewa mobil dan membawa A ke sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau.

“Sesampainya di sana, AR meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya, Senin (20/5).

Aksi itu terbongkar setelah orang tua A melapor ke pihak kepolisian, Rabu (15/5). Pihak keluarga meminta agar pelaku diproses dan diberikan hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, polisi masih memeriksa AR. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

Kepala sekolah berinisial AR mempermalukan dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena mencabuli siswinya, A (13).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News