Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah

Kamis, 23 Mei 2019 – 07:34 WIB
Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

Dia dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)

Kepala sekolah berinisial AR mempermalukan dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena mencabuli siswinya, A (13).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News