Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas
jpnn.com, SURABAYA - Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).
Pria yang bekerja sebagai tukang odong-odong itu terbukti mencabuli bocah berinisial RA (11) yang merupakan tetangga indekosnya di Dukuh Jelidro, Sambikerep.
Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.
BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.
“Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Ruth mengatakan, setelah divisum, organ vital korban robek. Polisi langsung menetapkan Nursamsuri sebagai tersangka.
“Meski awalnya dia mengelak, setelah kami periksa dan tunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.