Perbuatan Wahyu Terhadap Wanita Sangat Keterlaluan, Memalukan!
Senin, 11 Maret 2019 – 08:35 WIB
NF yang geram lantas melaporkan Wahyu ke Polsek Balikpapan Utara. Wahyu ditangkap pada hari itu juga.
"Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan," kata Supartono.
Dia menambahkan, pihaknya menyita HP merek Samsung dan Vivo.
Wahyu pun dihjerat dengan Pasal 10, UU RI 44/2008 dan Pasal 27 ayat (1) UU RI 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 281 KUHP. (sur/pro/one/prokal/jpnn)