Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Dakwaan JPU juga menegaskan peran Masyhuri dalam pembuatan surat palsu. Disebutkan bahwa dia melakukan copy paste terhadap tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Hasil kopian itu lantas dimasukkan dalam surat 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Lantas surat tersebut duserahkan ke Andi Nurpati.
Kepercayaan diri Masyhuri tampak ketika ketua majelis hakim Herdy Agusten menjelaskan sidang berikutnya memasuki pembacaan eksepsi. Namun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, dia mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya sudah mengerti dengan dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi," tegasnya.
Tim kuasa hukum dan Masyhuri meminta persidangan langsung langsung memasuki proses pemeriksaan perkara bukan tanpa sebab. Mereka menilai eksepsi hanya masalah formalitas persidangan yang bisa dilompati. Yang paling penting adalah isi pledoi (pembelaan). "Akan kami sampaikan sekaligus di nota pembelaan," tandas Edwin Partogi kembali.