Percaya Kejagung, KPK Tak Mengemis
Pembatalan SKPP Bibit - ChandraSelasa, 08 Juni 2010 – 02:55 WIB
Terpisah, Menkum HAM Patrialis Akbar menuturkan, hingga saat ini belum ada sikap pemerintah terkait pembatalan SKPP Bibit - Chandra. Ditanya soal deponeering, Ketua Pansel Pimpinan KPK itu menegaskan, kebijakan tersebut tidak berada di bawah kewenangannya. "Serahkan kepada yang lebih berwenang, nanti saran kita jadi intervensi, itu nanti tidak bagus," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenkum HAM.
Sementara Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto berharap penyelesaian kasus Bibit-Chandra tetap bisa dilakukan di luar pengadilan. "Persoalan ini dapat diselesaikan tanpa masuk ke dalam proses pengadilan. Saya kira itu sikap dari Satgas," kata Kuntoro di Istana Wakil Presiden.
Meski demikian, Kuntoro mengingatkan penyelesaian kasus itu tetap merupakan wewenang Kejaksaan Agung. Ia berharap Jaksa Agung segera mengambil langkah tepat. "Ada beberapa cara, salah satunya deponering dan itu dipersilahkan kepada kejaksaan agung untuk memutuskan," kata Kuntoro.