Percepat Kebangkitan Warga Desa, Perlu Sinergi Dalam Kegiatan Pendampingan
jpnn.com, JAKARTA - Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, serta pemanfaatan sumber daya masyarakat desa.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan jalan yang tegas pada pemberdayaan masyarakat desa, yaitu dengan motode pendampingan,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan pendampingan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan pembangunan desa.
Hingga tepat mengarah pada terjadinya kebangkitan dan kemandirian desa sesuai potensi desa, berdasar kearifan lokal desa, dan berdasarkan kebutuhan warga desa.
"Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menugaskan 33.123 Tenaga Pendamping Profesional atau pendamping desa, yang bertugas di 74.961 desa seluruh Indonesia," kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Selain itu, ada juga fasilitator transmigrasi, pendamping TEKAD; Duta Digital, Kader Digital serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kader Kampung.Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengakui jika sumber daya tersebut tidaklah cukup menyelesaikan tugas pendamping di seluruh desa untuk keseluruhan permasalahan desa.
"Kegiatan pendampingan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Desa saja,” kata Gus Halim.
Kegiatan pendampingan, kata Gus Halim, harus dilakukan bersama. Perlu sinergi kegiatan pendampingan dan pemberdayaan demi percepatan kebangkitan warga dan kemandirian masyarakat desa.