Perda Antirokok Dinilai Langkahi PP
Rabu, 10 November 2010 – 01:41 WIB
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoal keras Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Antirokok. Selain merugikan sepihak bagi para perokok, Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2010 ini dinilai sudah terlalu jauh melangkahi Peraturan Pemerintah (PP). “Peraturan ini sudah melampaui PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Dalam ketatanegaraan ini sudah tidak bisa dibenarkan,” kata Koordinator Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia, Suroso yang sempat meluapkan protesnya dengan mendatangi kantor BPLHD Jakarta, Selasa (9/11).
Dilansir INDOPOS (grup JPNN), Suroso menegaskan, protes ini tidak main-main. Koalisi protes yang dia bangun juga bukan hanya diikuti oleh segelintir orang. Menurutnya Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia diikuti oleh berbagai kalangan dari mulai Komunitas Kretek, Komunitas Jamu Indonesia, Aliansi Pecinta Batik, Srikandi Indonesia, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia. Mereka inilah yang paling dirugikan akibat terbitnya Pergub DKI tersebut.
Menurut Suroso, Pergub tersebut dengan sendirinya juga melanggar hak asasi manusia, karena telah mengisolasi bagi perokok dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok di tanah air. “Negara seharusnya bersikap netral,” tegasnya.
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoal keras Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Antirokok. Selain merugikan sepihak bagi para perokok, Peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
-
AHY Puji Kerelaan Warga Tebing Tinggi Okura Memberikan Sebagian Tanahnya untuk Infrastruktur
-
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara akan Digelar Selama Sebulan
-
Mas Menteri AHY: Sertifikat Elektronik Tidak Mudah Dipalsukan
-
Selama Dua Bulan Polda Banten Sita 75 Ribu Botol Miras
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer
Sabtu, 01 Juni 2024 – 10:55 WIB - Daerah
Seusai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Zainal Lantik 93 PNS - PPPK, Ini Pesannya
Sabtu, 01 Juni 2024 – 10:20 WIB - Bisnis
Lestarikan Tradisi Minum Jamu, Sido Muncul Undang 100 Penjual Jamu di Hari Jamu Nasional
Sabtu, 01 Juni 2024 – 13:31 WIB - Jatim Terkini
Suporter Persib Diadang Massa di Pintu Keluar Jembatan Suramadu Saat Dipulangkan
Sabtu, 01 Juni 2024 – 11:36 WIB - Bulutangkis
Singapore Open 2024: Viktor Axelsen Cedera, Absen di Istora?
Sabtu, 01 Juni 2024 – 14:30 WIB