Perda Indekos, Aturan Bakal Makin Ketat pada Awal 2019
Dinas pemadam kebakaran (DPMK) juga mendapatkan peran penting dalam perda tersebut.
Mereka harus memastikan bahwa setiap kos-kosan memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Selain itu, harus tersedia jalur evakuasi kos-kosan. Dinas kesehatan (dinkes) akan memastikan bahwa kos-kosan sudah layak huni.
Kewajiban penghuni kos perlu dipenuhi. Kali ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) harus turun untuk memastikan penghuni kos memiliki surat izin tinggal sementara.
"Ruangan dan jumlah kamar juga ada aturannya," ujarnya.
Ira mengatakan, perda itu menjadi salah satu yang diprioritaskan pemkot. Rencananya, perda tersebut dibahas pada awal 2019 karena draf raperdanya sudah jadi.
Sementara itu, peraturan wali kota (perwali) kos-kosan segera diundangkan. Peraturan tersebut dibuat berbarengan dengan draf raperda itu.
Penyusunannya dilakukan sejak Juni, tak lama setelah kebakaran di Kebalen. Namun, hingga kini perwali tersebut belum diundangkan.
Ira menerangkan, ada aturan di perwali tersebut yang masih tarik ulur. Namun, dia memastikan perwali tersebut bakal diundangkan sebelum raperda tentang kos-kosan dibahas. "Perwalinya dulu diterapkan, baru perdanya dibahas.