Perda Indekos, Aturan Bakal Makin Ketat pada Awal 2019
Tidak masalah seperti itu," lanjutnya.
Perwali yang mendahului perda pernah dilakukan saat pembuatan perda RT/RW dan LPMK. Dia juga menegaskan bahwa aturan dalam perwali dan draf perda kos-kosan tidak berbeda jauh.
Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya Muchammad Machmud sudah memegang draf tersebut.
Namun, dia belum banyak mempelajari esensi dari raperda usulan pemkot itu. "Senin (hari ini, Red) BPP bahas lagi," jelas mantan ketua DPRD Surabaya itu.
Machmud mengatakan, aturan kos-kosan sangat dibutuhkan. Terutama untuk meningkatkan keselamatan penghuninya. Namun, dia menekankan agar aturan itu tidak membikin gaduh masyarakat. Terutama pemilik kos.
Sebab, banyak warga yang menggantungkan diri dari sewa kos. Terlebih bagi pensiunan yang tidak lagi produktif. (sal/c6/ady/jpnn)