Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak
"Uangnya itu digunakan untuk menyiapkan misalnya plang larangan, siapkan tempat rokok khusus di ruang publik. Bukan melarang total, hanya membatasi," ucapnya.
Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji Perda KTR di Jabar.
”Kami telah kaji, dan itu sudah sesuai dengan regulasi,” ucapnya.
Kemendagri memang wajib memfasilitasi setiap rancangan perda, termasuk Perda KTR.
”Standar fasilitasi tentu saja menyesuaikan dengan regulasi dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Sebelum adanya Perda KTR Pemprov Jabar, sejumlah kabupaten/kota sudah mengeluarkan kebijakan terlebih dahulu. Sebut saja Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Indramayu.
Dari beberapa daerah tersebut, Perda KTR Kota Bogor yang menyedot perhatian publik. Sebab, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP 109/2012.(chi/jpnn)