Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perda KTR Harus Akomodasi Kepentingan Semua Eleman

Rabu, 29 Juni 2016 – 08:22 WIB
Perda KTR Harus Akomodasi Kepentingan Semua Eleman - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, peraturan daerah harus memperhatikan kepentingan semua pihak terdampak. Tidak ideal sebuah produk hukum hanya menguntungkan satu pihak saja.

Dalam konteks Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski bertujuan menjaga kesehatan masyarakat, kepentingan para perokok pun tak boleh dilupakan. "Tapi selain itu, juga harus melihat industri rokoknya. Raperda yang disusun memang harus melihat kepentingan berbagai elemen," ujar Margarito dalam acara diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Menurut Margarito, Raperda KTR yang saat ini tengah digodok DPRD DKI Jakarta, harus bisa berfungsi sebagai penyeimbang. Sehingga tidak hanya sebatas pelarangan dan pembatasa area merokok saja.

Pasalnya, secara tidak langsung dengan Raperda KTR akan mengurangi produksi rokok itu sendiri. Artinya, petani tembakau pun akan terancam.

"Dalam hal ini aspek ekonomi harus tetap berjalan karena ada unsur dari segi produsen. Juga dalam segi sumber manusia petani tembakau harus bisa tetap bekerja. Secara teknis perda itu juga perlu dilihat secara mendalam. Jadi bukan hanya sekadar menerbitkan perda," katanya.

Sementara anggota Baleg DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan raperda KTR tersebut. Namun, dia berjanji akan mengakomodasi keinginan dari berbagai kalangan, mulai dari produsen rokok, petani tembakau sampai masyarakat anti rokok.

"Rapat dengar pendapat, akan kami lakukan. Kami akan coba akomodir seluruh pihak agar raperda ini juga tidak merugikan salah satu pihak," katanya.

Dia mencontohkan, dampak rokok memang membahayakan baik yang aktif mengisap maupun pasif. Karena itu, pembatasan tempat merokok harus dilakukan.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, peraturan daerah harus memperhatikan kepentingan semua pihak terdampak. Tidak ideal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close