Perda Larang Perempuan Mengangkang
Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:49 WIB
Bagaimana dengan alasan Pemkot Lhoekseumawe yang menyebut Perda Larangan Perempuan Mengangkang itu demi tegaknya syariat Islam? Dony mengakui, Perda memang dapat dibuat dengan karena adanya kebutuhan yang disesuaikan dengan karateristik sebuah daerah. Jika memang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan kultur, adat istiadat atau ajaran agama, katanya, maka bisa saja Perda itu diberlakukan.
Hanya saja ditegaskannya, pemerintah pusat tetap harus menelitinya. “Tapi tetap harus melalui klarifikasi dan konsultasi di Kemendagri,” tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota Lhokseumawe Suardi Yahya menyodorkan alasan bahwa perlunya aturan tentang larangan perempuan di daerahnya mengangkang saat membonceng motor itu karena demi menegakan syariat Islam.