Perda Larangan Kantong Plastik Bisa Rugikan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Beragam penolakan muncul setelah kebijakan larangan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan sejumlah pemerintah daerah, salah satunya di DKI Jakarta.
Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, serta melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu KUHPerdata.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah pusat dan daerah telah keliru karena melarang kantong plastik atau sedotan plastik, dengan alasan mengurangi sampah plastik.
Seharusnya, kata dia, manajemen pengelolaan sampah plastik yang diperbaiki. Apalagi, saat ini belum ada yang bisa menemukan pengganti kantong plastik sebagai alat membawa belanjaan.
“Pelarangan kantong plastik adalah kebijakan instan yang tak solutif. Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itukan sampai hari ini belum ada penjelasan,” ujar dia, Kamis (3/2).
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi saat ini mengubah perilaku kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat.
Utamanya, bagi pedagang pasar, untuk itu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pemahaman yang konsisten dan tepat sasaran.
"Kebijakan publik itu harusnya memberikan solusi bukan membebankan masyarakat. Kalau pedagang menengah bawah diberikan sanksi berat denda sampai Rp 25 juta kan menjadi pertanyaan layak tidaknya,” sebut dia.