Asosiasi Usaha Tolak Insentif Perda Larangan Kantong Plastik
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan daerah (perda) larangan penggunaan kantong plastik mendapat penolakan dari sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam beberapa asosiasi.
Di antaranya Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (APDUPI), dan Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (INAPLAS).
Mereka juga menolak insentif yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah yang menjalankan perda itu. Pasalnya, insentif itu tidak efektif dan tidak tepat sasaran karena bakal mematikan pelaku usaha.
Penolakan dalam bentuk surat ini juga telah diserahkan ke Kementerian Keuangan hari ini. Wakil Ketua Asosiasi INAPLAS Suhat Miyarso mengatakan, insentif pemerintah tersebut justru akan membuat pemda menjadi tidak kreatif dalam mencari solusi penanganan sampah plastik.
“Plastik itu sebenarnya bermanfaat buat kehidupan. Ketika sudah menjadi sampah dan mengganggu lingkungan, maka yang harus dibenahi adalah manajemen sampahnya. Bukan mematikan industri plastiknya, dengan menerbitkan perda larangan plastik,” kata Suhat.
Pihaknya pun mengusulkan agar insentif tersebut dicabut dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah, sesuai undang-undang.
Sementara itu, Ketua Umum ADUPI Christine Halim mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mencontoh program waste management modern yang dilakukan sejumlah negara, seperti Singapura dan Hongkong.
Menurutnya jika merujuk pada pengolahan sampah di sejumlah negara itu, mereka tidak dipusingkan dengan tumpukan sampah, termasuk sampah plastik yang sampai terbawa ke laut.