Mulai 1 Desember, Kota Bogor Diet Kantong Plastik
jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor segera menerapkan kebijakan baru mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2018.
Diet atau pengurangan kantong plastik ini demi melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, juga untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Pengurangan penggunaan kantong plastik juga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga daerah kota dari ancaman pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh penggunaan kantong plastik.
Pemkot Bogor dalam hal ini memiliki tugas terselenggaranya kebijakan diet kantong plastik tersebut. Dengan demikian kebijakan itu pun dapat menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pengurangan penggunaan kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan, hingga saat ini segala persiapan dan sosialisasi terus dilakukan pihaknya kepada masyarakat dan para pelaku usaha. Ada sebanyak 23 pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah menyambut baik kebijakan diet kantong plastik ini.
“Masih sosialisasi terus, totalnya ada 23 gerai. Termasuk kepada pengelola minimarket yang ada di Kota Bogor karena semuanya sudah siap, sosialisasi pun sudah hanya tinggal menunggu pelaksanaanya saja,” ungkapnya.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha menambahkan, volume sampah di Kota Bogor mencapai 700 ton per hari, 100 ton di antaranya adalah sampah plastik.