Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas

Minggu, 07 April 2019 – 23:36 WIB
Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas - JPNN.COM
Petugas menunjukkan miras yang diamankan. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Nasib perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya hingga saat ini masih menggantung.

Dampaknya, pengawasan yang sudah berlangsung di lapangan belum maksimal. Satpol PP maupun polisi belum bisa memberikan tindakan tegas.

Saat ini peredaran minuman di Surabaya masih ada. Itu bisa dilihat dari hasil operasi yang digelar Polsek Sawahan sejak awal tahun.

Lebih dari 2 ribu botol berhasil diamankan. Polisi tidak bisa menindak pedagang karena termasuk tindak pidana ringan.

"Kami serahkan lembaga yang berwenang," kata Kapolsek Sawahan Kompol Eko Budi Sulistyono.

Langkah Polsek Sawahan hanya menekan peredaran mihol tersebut. Pedagang belum jera atas praktik yang mereka lakukan.

Di sisi lain, satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas. Sebab, perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.

Meski begitu, polisi bersama satpol PP tetap melakukan pengawasan di lapangan.

Satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas sebab perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close