Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan minuman keras (Miras). Wakil Bupati Manokwari,Dr Roberth Hammar menghadiri pertemuan yang dilaksanakan Selasa,23 Januari 2012 itu. ‘’Ada undangan dari Mendagri pada 9 daerah termasuk Manokwari yang memberlakukan Perda Miras pada 23 Januari. Kami sudah lakukan pertemuan jam 3 sampai jam 6 sore di Kemendagri yang dipimpin oleh Sekjen Kemendegri, staf ahli politik dan hukum dan kepala biro hukum,’’jelas kepada wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (26/1).
Inti pertemuan tersebut, menurut Hammar, Sekjen dan pejabat Kemendagri mencoba mengklarifikasi polemik Perda miras yang sempat menghangat. Disampaikan Perda miras milik 9 kabupaten/kota bermasalah sehingga perlu disempurnakan atau direvisi serta tidak ada pencabutan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Wabup, pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia tidak punya kewenangan untuk melarang secara total seluruh peredaran minuman beralkohol, mulai dari golongan A (kadar alkohol 0-5 persen), golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-25 persen). Hanya saja, kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengatur pengawasan dan peredarannya.‘’Itu dua hal yang berbeda,’’ujarnya.
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:45 WIB - Kalteng
Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:20 WIB - Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB - Daerah
Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:17 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:11 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Rivera Ukir Brace
Jumat, 20 Desember 2024 – 21:48 WIB - Kriminal
Kronologi Pembunuhan Tragis Wanita di Malang, Pelaku 2 Kali Setubuhi Korban
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:47 WIB - Pilkada
Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:19 WIB