Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan minuman keras (Miras). Wakil Bupati Manokwari,Dr Roberth Hammar menghadiri pertemuan yang dilaksanakan Selasa,23 Januari 2012 itu. ‘’Ada undangan dari Mendagri pada 9 daerah termasuk Manokwari yang memberlakukan Perda Miras pada 23 Januari. Kami sudah lakukan pertemuan jam 3 sampai jam 6 sore di Kemendagri yang dipimpin oleh Sekjen Kemendegri, staf ahli politik dan hukum dan kepala biro hukum,’’jelas kepada wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (26/1).
Inti pertemuan tersebut, menurut Hammar, Sekjen dan pejabat Kemendagri mencoba mengklarifikasi polemik Perda miras yang sempat menghangat. Disampaikan Perda miras milik 9 kabupaten/kota bermasalah sehingga perlu disempurnakan atau direvisi serta tidak ada pencabutan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Wabup, pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia tidak punya kewenangan untuk melarang secara total seluruh peredaran minuman beralkohol, mulai dari golongan A (kadar alkohol 0-5 persen), golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-25 persen). Hanya saja, kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengatur pengawasan dan peredarannya.‘’Itu dua hal yang berbeda,’’ujarnya.
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:47 WIB - Riau
Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:20 WIB - Daerah
Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:15 WIB - Sumsel
Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Sepak Bola
Membongkar Kelemahan Irak saat 2 Kali Kalah & Perkiraan Formasi Timnas U-23 Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:46 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 2 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 09:08 WIB - Bulutangkis
Hasil Uber Cup 2024: China dan Jepang Mulus ke Semifinal
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:04 WIB