Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB
Dalam Perda yang perlu diatur pemerintah daerah menurut Wabup yakni, pengaturan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C hanya dibolehkan pada hotel-hotel bintang 3. Termasuk juga mengenai jumlah yang harus dijual pada satu tempat usaha.‘’Misalnya berapa yang dijual per tahun atau per bulan, itu harus dijelaskan pada Perda. Juga harus minum di tempat,”jelasnya.
Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, pemerintah kabupaten/kota tidak punya kewenangan untuk melarang secara total peredarannya. Alasannya, miras golongan A dengan kadar alcohol 0-5 % termasuk barang yang bebas dijual. Walau demikian, karena termasuk minuman beralkohol, pemerintah daerah dapat mengendalikan peredarannya dengan pemberian izin penjualan di tempat-tempat tertentu.
’’Jadi kita bisa buat izin larangan, misalnya gologan A tidak boleh dijual dekat rumah ibadah, sekolah atau di toko-toko dan kios-kios, kita punya hak untuk melarang itu. Toko A atau tokoh B bisa menjual, namun dibatasi jumlahnya,’’tukasnya.