Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Kamis, 23 Februari 2012 – 11:32 WIB
TIMIKA- Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah ()Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten Mimika, dewan berharap bahwa meski ada rencana tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tersebut masih harus tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan rencana revisi tersebut. Hal itu disampaikan Muslihuddin, SPdI dari Fraksi Demokrasi Keadilan, yang juga adalah politisi dari partai PKS. Kata dia, kondisi atau keberadaan minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika saat ini sudah sangat meresahkan, oleh karena itu tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan salah satu klausul dari Perda ini, dimana perlu dibentuk suatu tim pengawas, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kepolisian .
Lanjut dia, pada dasarnya Perda Miras ini secara hukum masih sah, dan telah dinyatakan secara resmi oleh Kemendagri bahwa Perda tersebut tetap sah dan berlaku sepanjang DPRD belum melakukan pencabutan.
Oleh karena itu, ia menuntut tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan sesegera mungkin membentuk tim. Menyangkut anggaran, kata Muslihuddin, tidaklah dibutuhkan biaya yang teramat besar. Setidak dapat dialokasiakan dari dana lain terlebih dahulu selanjutnya dapat dianggarkan kembali pada anggaran APBD Perubahan tahun 2012 ini.
TIMIKA- Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah ()Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:03 WIB - Daerah
Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:30 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Sumsel
Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB