Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Kamis, 23 Februari 2012 – 11:32 WIB
TIMIKA- Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah ()Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten Mimika, dewan berharap bahwa meski ada rencana tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tersebut masih harus tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan rencana revisi tersebut. Hal itu disampaikan Muslihuddin, SPdI dari Fraksi Demokrasi Keadilan, yang juga adalah politisi dari partai PKS. Kata dia, kondisi atau keberadaan minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika saat ini sudah sangat meresahkan, oleh karena itu tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan salah satu klausul dari Perda ini, dimana perlu dibentuk suatu tim pengawas, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kepolisian .
Lanjut dia, pada dasarnya Perda Miras ini secara hukum masih sah, dan telah dinyatakan secara resmi oleh Kemendagri bahwa Perda tersebut tetap sah dan berlaku sepanjang DPRD belum melakukan pencabutan.
Oleh karena itu, ia menuntut tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan sesegera mungkin membentuk tim. Menyangkut anggaran, kata Muslihuddin, tidaklah dibutuhkan biaya yang teramat besar. Setidak dapat dialokasiakan dari dana lain terlebih dahulu selanjutnya dapat dianggarkan kembali pada anggaran APBD Perubahan tahun 2012 ini.
TIMIKA- Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah ()Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Resmi! Tarif Tol TERPEKA Naik Jadi Sebegini
Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:26 WIB - Daerah
Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:15 WIB - Maluku
Mayjen TNI Putranto: Prajurit Bermain Politik Akan Saya Pecat
Jumat, 18 Oktober 2024 – 11:19 WIB - Sumsel
Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Jumat, 18 Oktober 2024 – 05:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Prabowo Sebaiknya Angkat Menteri yang Berasal dari Buruh
Jumat, 18 Oktober 2024 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Persib Vs Persebaya, Berat Buat Tim Tamu
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:05 WIB - Bisnis
Dorong Efisiensi dan Kemudahan di Pelabuhan Melalui Inovasi Digital
Jumat, 18 Oktober 2024 – 17:46 WIB - Jatim Terkini
Pemegang IPT di Surabaya Bisa Bayar Retribusi Lebih Rendah Jika Punya Sertifikat HGB
Jumat, 18 Oktober 2024 – 13:48 WIB - Liga Indonesia
Persib vs Persebaya: Ardi Idrus Bicara Kelebihan Mantan
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:15 WIB