Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Kamis, 23 Februari 2012 – 11:32 WIB
”Ini luar biasa bagi polisi, sekaligus menepis anggapan kita selama ini bahwa ada oknum polisi yang mebeking peredaran miras. Tetapi dengan adanya tindakan tegas tersebut, kita juga menghormati hal itu dan kita harap polisi terus melakukan tugas tersebut, “ katanya.
Ia juga menegaskan bahwa, seluruh stake holder, baik Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, DPRD dan pemerintah daerah, jangan hanya mengatakan prihatin dengan puluhan jiwa yang telah melayang akibat miras, tingginya angka kriminal akibat miras dan banyak lagi masalah yang timbul akibat miras, tetapi yang harus dilakukan adalah tindakan apa yang perlu kita lakukan untuk mendorong agar miras ini bisa benar-benar diberantas dari bumi amungsa ini.
“Saya rasa tidak cukup hanya kata prihatin tetapi mari kita bertindak, apa yang harus kita lakukan untuk menyudahi halk itu,” katanya.